Caleg Berijazah Palsu Dilapor ke Polda Aceh

Banda Aceh - Forum Anti-Korupsi dan Transparansi Anggaran (FAKTA) kembali melakukan pelaporan hukum terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dan atau dokumen yang diragukan ke-absahannya yang diduga dilakukan oknum Caleg terpilih pada Pemilu Legislatif lalu ke Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam.

Demikian disampaikan Koordinator Badan Pekerja FAKTA Indra P Keumala kepada para wartawan. “Kami melaporkan dua oknum dengan inisial FP dan MJH yang masing-masingnya pada Pemilu April lalu terpilih sebagai anggota DPRK Aceh Singkil dan DPRK Aceh Barat Daya,” ujar Indra, Kamis (13/8) di Banda Aceh.

Dikatakannya, laporan dugaan ijazah palsu yang disampaikan pihaknya ke Polda NAD adalah bentuk upaya mendorong tatanan pemerintahan terutama untuk membersihkan parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat agar menjadi lembaga yang bersih dan bertanggungjawab. Selain itu, jelas Indra, langkah ini dirasa penting dilakukan mengingat saat ini KIP Aceh sedang dalam tahap melakukan pelengkapan berkas administrasi dalam rangka pengangkatan dan pelantikan DPRA dan DPRK hasil Pemilu 2009. “Untuk itu diharapkan agar Polda NAD dapat segera bekerja maksimal menuntaskan indikasi pemalsuan tersebut dan mendesak KIP Aceh sementara waktu mempertimbangkan penundaan pelengkapan administrasi kedua Caleg terpilih yang dilaporkan itu,” pungkas Indra.

Indra mengatakan, dalam laporan tersebut pihaknya juga melampirkan salinan ijazah dan salinan dokumen lainnya yang diduga digunakan kedua oknum Caleg PKPI dan PAN itu sebagai kelengkapan administrasi pencalonan diri mereka sebagai Caleg. Dalam laporan tersebut, kata Indra lagi, pihaknya turut menyisipkan analisa dan kronologi berdasar bukti-bukti salinan dokumen sebagai masukan yang mudah-mudahan dapat digunakan membantu proses penyidikan yang nantinya dilakukan Polisi.

Indra menjelaskan, beberapa kejanggalan yang ditemukan pihaknya sebagaimana telah dilaporkan ke pihak Penyidik itu antara lain, pertama untuk oknum FP, Caleg Terpilih PKPI untuk Pemilihan DPRK Aceh Singkil Periode 2009-2014 yang saat ini berstatus sebagai anggota DPRK Aceh Singkil berdasarkan fakta-fakta investigasi dan riset dokumen yang dilakukan Tim Investigasi FAKTA ternyata diketahui tidak memiliki ijazah SD. Oknum tersebut hanya memiliki surat keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh Kepala SDN Rantau Gedang yang menyatakan bahwa oknum bersangkutan pernah bersekolah dan menamatkan pendidikan pada SD tersebut, itupun keterangan yang dibuat hanya didasarkan atas pengakuan seseorang. “Artinya SK tersebut patut diragukan kebenarannya dan berbekal SK itulah diduga FP lolos menjadi Caleg, baik pada Pemilu 2004 maupun pada Pemilu 2009 lalu,” jelas Indra

Selanjutnya, ungkap Indra lagi, untuk oknum MJH kecurigaan muncul setelah Tim FAKTA mendapatkan salinan dokumen Ijazah yang digunakan oknum Caleg PAN itu dimana secara fisik gaya penulisan dan corak ijazah yang digunakan berbeda dengan lazimnya penulisan dan corak sebuah ijazah. Selain itu, lanjut Indra, pada salinan dokumen Ijazah Madrasah TSanawiyah (MTS) Pondok Pesantren Darul Amilin Aceh Selatan bernomor 089/ MTS/ DA/ LH/ AS/ 1985 atas nama oknum Caleg tersebut ditandatangani oleh Tgk Mahdi Alghany dan dikeluarkan pada 15 Juli 1985 padahal berdasarkan salinan dokumen lainnya yang berhasil dihimpun Tim FAKTA diperoleh keterangan bahwa Pimpinan Pesantren lahir pada 1 Januari 1970. “Artinya pada saat menandatangani Ijazah tersebut dan menjabat sebagai Pimpinan Pondok Pesantren itu Tgk Mahdi Alghani baru berusia sekitar 15 tahun. Hal ini jelas sebuah ketidakwajaran dan sama sekali tidak dapat diterima akal sehat,” tegas Indra serius.[rel/003]


Klik Duit Untuk Anda


Domain free Anda

Next
Previous
Click here for Comments

3 komentar:

avatar

This comment has been removed by a blog administrator.