Pembubaran Kampanye Partai SIRA


Thursday, 26 March 2009 03:04
Banda Aceh | Harian Aceh--Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Aceh mengingatkan para pimpinan partai politik agar tidak melakukan kampanye di luar batas waktu yang ditentukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Hal itu ditegaskan kembali terkait pembubaran kampanye Partai SIRA di Banda Aceh.

“Jika partai melakukan kampanye di luar batas yang telah ditentukan KIP atau pada jadwal kampanye partai lain, kami akan bubarkan tanpa ada pengecualian,” kata Nyak Arif Fadilah Syah, Ketua Panwaslu Aceh, Rabu (25/3).

Dijelaskannya, kampanye terbuka di luar jadwal yang telah ditentukan melanggar undang-undang pemilu. Hal tersebut dinilai sebagai tindak pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 19/2008. “Dalam peraturan KPU Nomor 19/2008 pasal 13 disebutkan waktu kampanye terbuka partai politik dimulai pukul 09.00-16.00 WIB. Jika melewati waktu tersebut kami akan perintahkan polisi untuk membubarkannya,” sebutnya.

Menyangkut sanksi terhadap Partai SIRA yang telah melakukan kampanye melewati batas, Arif mengaku tidak memberikan hukuman karena kampanye partai tersebut telah dibubarkan oleh polisi.

“Kami tidak memberi hukuman lagi kepada Partai SIRA karena polisi telah membubarkan kampanye mereka. Di samping itu, waktu yang dipergunakan Partai SIRA juga hanya melebihi sekitar 10 menit. Jadi diambil kebijakan kearifan lokal,” tutur Arif.

Terkait pelibatan Warga Negara Asing (WNA) dalam mengikuti kampanye, kata dia, tidak melanggar hukum. Karena, siapa pun berhak menyaksikan kampanye terbuka secara langsung. Namun, menurut Arif, jika ada warga asing yang memantau pemilu secara langsung, pihaknya akan memeriksa kelengkapan dokumen mereka.

“Orang asing yang menonton kampanye PRA di Lhokseumawe itu cuma peneliti dan mereka bukan pemantau asing. Jika pemantau asing yang tidak melengkapi dokumen maka akan diusir Panwaslu dari lokasi, karena peraturan pemantauan asing telah diatur dalam undang-undang pemilu,” sebut Arif.

Dikatakannya, saat ini seluruh kecamatan di Aceh sudah memiliki Panwascam, sehingga memudahkan Panwaslu melakukan pemantauan terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan. “Kini pemantauan yang dilakukan Panwaslu semakin ketat karena Panwascam sudah terbentuk 100 persen,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Banda Aceh membubarkan secara paksa kampanye terbuka Partai Suara Independent Rakyat Aceh (SIRA) yang digelar di Lapangan Bola BSA Gampong Blang Cut, Lueng Bata, Selasa (24/3). Pasalnya, kampanye Partai SIRA Kota Banda Aceh dinilai melanggar ketentuan yang ditetapkan KIP setempat. Kampanye yang dijadwalkan dari pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB, ternyata diperpanjang hingga pukul 16.20 WIB.

Sementara pengurus KPW Partai SIRA Banda Aceh, Ir Asra mengklarifikasi berita Harian Aceh, Rabu (25/3) tentang pembubaran kampanye terbuka partai tersebut. Menurut mereka, kampanye tersebut bukan dibubarkan, melainkan cuma diperingatkan bahwa waktu kampanye sudah berakhir. Selain itu mereka juga mengklarifikasi soal kelebihan waktu yang dipergunakan, bukan 20 menit (sampai pukul 16.20) seperti ditulis Harian Aceh, melainkan 13 menit (16.13).(kar)

Berita ini berasal dari website Harian aceh

Next
Previous
Click here for Comments

0 komentar: