PA Langgar Aturan Kampanye

Banda Aceh | Harian Aceh--Kampanye akbar Partai Aceh (PA) di Areal Parkir Stadion Lhong Raya Banda Aceh, Rabu (1/4), menuai protes Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu). Pasalnya, PA ditengarai mengoordinir pengerahan massa dari berbagai daerah ke Banda Aceh

Hal ini merupakan pelanggaran terhadap aturan kampanye,” kata Ketua Panwaslu Aceh, Nyak Arif Fadilah Syah, kemarin.

Menurut dia, seharusnya kampanye PA di Banda Aceh hanya boleh diikuti oleh massa dari daerah pemilihan (DP) Aceh 1, yakni Banda Aceh, Sabang, dan Aceh Besar. “Tapi massa PA yang diarahkan ke Banda Aceh umumnya dari luar daerah tersebut,” sebutnya.

Dengan demikian, lanjut Nyak Arif, PA melanggar Peraturan KPU Nomor 23/2008. “Ini tergolong pelanggaran administratif,” terangnya.

Kata dia, Panwaslu juga telah mengirim surat teguran ke pengurus PA. “Namun surat teguran tersebut diabaikan, buktinya mereka tetap mengarahkan massa ke Banda Aceh dari luar DP Aceh 1. Kami juga telah meminta kepolisian untuk menghadang iring-iringan konvoi kendaraan PA yang datang dari luar DP Aceh 1 untuk datang ke Banda Aceh. Kita tidak tahu apakah surat tersebut ditindaklanjuti oleh polisi atau tidak,” lanjut Arif.

Sementara Sofyan Dawood, juru kampanye PA, membantah pihaknya memobilisasi massa dari daerah pemilihan lain ke Banda Aceh. “Walau banyak kader PA yang datang dari Aceh Utara, Bireuen dan Pidie, itu inisiatif mereka sendiri untuk menghadiri kampanye partai yang mereka dukung. Keinginan mereka itu tidak bisa kita larang” tegas mantan juru bicara GAM ini, usai menyampaikan orasi politik di hadapan ribuan simpatisan PA di Stadion Lhong Raya Banda Aceh.

Disebutkannya, pihaknya merasa aneh karena hanya Partai Aceh yang dituding melakukan pelanggaran, sedangkan partai lain yang menghadirkan massa dari luar Banda Aceh tidak dipersoalkan. “Seperti Partai Demokrat yang juga memobilisasi massa dari berbagai wilayah saat kampanye yang dihadiri SBY beberapa waktu lalu,” sebut Sofyan Dawood.

Dia berjanji, pihaknya akan berusaha tidak melanggar setiap aturan Pemilu. Sebelumnya, Panwaslu Aceh juga menyatakan konvoi Partai Aceh di luar jadwal kampanye juga melanggar aturan pemilu.

Seperti diketahui, sejak dua hari lalu, ribuan massa Partai Aceh dari Aceh Utara, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang, berkonvoi ke Banda Aceh untuk menghadiri kampanye babak terakhir ini. Selain mengikuti kampanye di Banda Aceh, ratusan lainnya juga dikerahkan ke pantai barat-selatan.

Sebelum kampanye akbar digelar, kemarin, sekitar pukul 09.40 WIB, selembar bendera Partai Aceh berukuran 30x20 cm sempat berkibar di pagar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Bendera itu baru diturunkan sekitar pukul 13.00 WIB.

”Kita tidak tahu siapa yang memasang bendera tersebut,” kata petugas pengamanan DPRA.

Dia memperkirakan, berdera tersebut dipasang saat massa PA berkonvoi menghadiri kegiatan kampanye. Padahal, sesuai aturan, kantor pemerintahan dan gedung dewan merupakan wilayah yang harus steril dari berbagai atribut partai.(rta)

Next
Previous
Click here for Comments

0 komentar: