Sabtu, 7 Februari 2009 | 07:27
LANGSA-Beragam cara diperbuat orang demi mencapai tujuan yang diinginkannya. Bahkan, cara-cara kurang beretika dan mengusik kekhusyukan beribadah. Inilah yang ditempuh, seorang calon legislatif (caleg) peserta pemilu dari partai lokal di Kota Langsa. Tak segan-segan, saat Khatib Jumat lagi memberikan nasihat (khotbah,red) dia langsung menyebarkan kartu namanya di dalam ruangan Masjid Gampong Birem Puntong, Langsa Barat, Jumat (6/2).
"Ini sangat kita sesalkan. Selain perilaku itu telah melanggar undang-undang pemilu, juga telah memanfaatkan rumah ibadah (masjid-red) untuk media kampanyenya. Saya pikir yang dilakukan itu sudah tidak beretika, apalagi dilakukan saat jamaah sedang menunaikan ibadah Jum'at. Padahal kita tahu ketika khatib telah mulai khutbah, maka segala aktifitas membaca atau bicara harus dihentikan hingga selesai shalat Jum'at," ujar Maimun, seorang jamaah sholat kepada koran ini usai sholat Jumat.
Menurutnya, dirinya melihat langsung aksi pembagian kartu nama caleg tersebut membagi-bagikan kartu namanya di dalam masjid. Kartu nama itu dibagikan dengan cara menempatkannya bersamaan dengan beredarnya kotak amal masjid. Sehingga setiap jamaah yang hendak menyumbang ke kotak amal itu akan melihat dan mengambil satu kartu nama caleg dimaksud.
Atas kejadian itu, Maimun meminta kepada caleg bersangkutan dan kepada caleg lainnya agar tidak melakukan tindakan tidak terpuji seperti ini di dalam masjid. "Kita ingin semua caleg yang ikut dalam kancah politik Pemilu 2009 ini agar dapat bersaing secara sportif dan tetap mentaati peraturan yang berlaku. Dan jangan memanfaatkan media terlarang untuk kampanye seperti masjid, apalagi saat sedang khutbah Jum'at berlangsung," imbuh Maimun. (dai)
Caleg Kampanye Dalam Masjid
February 07, 2009
0 komentar: